“Untuk menjaga kehormatan hakim dan kemuliaan lembaga MK, PMK mengatur sidang tertutup, tapi dibikin terbuka, putusan pun aneh tidak ada banding, ini dzolim bagi pak Anwar Unsam.” Jelas ia
PB SEMMI pun menyayangkan putusan MKMK terbaru terhadap Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik oleh MKMK dalam putusan nomor 01/MKMK/L/03/2024, putusan 02/MKMK/03/2024 dan putusan 05/MKMK/03/2024, karena Anwar melakukan konferensi pers dan mengajukan gugatan di PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.
“MK dan MKMK harus fair dong. taat hukum, AU menempuh jalur hukum yang tersedia sah secara konstitusi dan Hak asasi. Jangan hanya Pak Anwar yang dipaksa taat terhadap putusan MKMK yang syarat akan kepentingan. Dipikir negara ini punya MKMK.” Tegas ia
Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini sedang memperjuangkan Hak-Hak nya dan memperjuangkan nama baiknya lewat gugatan Pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namum justru Anwar kemudian kembali diputus melanggar kode etik oleh MKMK dalam putusan nomor putusan 02/MKMK/03/2024, 01/MKMK/L/003/2024 karena Anwar melakukan konferensi pers dan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD