NARASIBARU.COM -Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menjadi Amicus Curiae atau "sahabat pengadilan" untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Surat Amicus Curiae itu diserahkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dan Djarot Saiful Hidayat, di Gedung MK 2, Jakarta, Selasa (16/4).
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.
Menurutnya, dalam surat Amicus Curiae yang diserahkan, Megawati menulis sendiri pendapatnya menggunakan tinta warna merah, yang menggambarkan keberanian.
Tulisan tangan Megawati itu sebagai perasan dari pemikiran dan perenungan atas gelapnya demokrasi, akibat abuse of power Presiden Joko Widodo yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Paslon tertentu pada Pemilu.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Klarifikasi Resmi Istana
Said Didu Bongkar Pertemuan 4 Jam dengan Prabowo: Sepakat Hancurkan Oligarki & Geng SOP
Strategi Politik Jokowi 2029-2034: Dukungan ke PSI Kaesang & Gibran
Kritik Dokter Tifa: Jokowi di Rakernas PSI Dinilai Playing Victim, Ini Analisis Lengkapnya