Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03

- Sabtu, 20 April 2024 | 18:30 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03


“Akibat politik nepotisme itu maka muncul apa yang disebut dengan abuse of power yang terorganisir dan yang terencana. Yang berakibat pada adanya sejumlah pelanggaran TSM,” demikian Firman.


Dalam diskusi publik ini, turut hadir sejumlah narasumber yakni Tim Hukum Nasional Amin, Dr. Refly Harun, Guru Besar HTN UKI Jakarta, Prof. Dr. John Pieris, Politikus PDI Perjuangan, Muhammad Kapitra Ampera.


Kemudian, Hakim Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2006 Dr. Maruarar Siahaan, Aktivis HAM Saor Siagian, hingga Ketua Umum PB HMI Periode 2020-2022 Afandi Ismail Hasan.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar