Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

- Senin, 22 April 2024 | 14:15 WIB
Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Dalam permohonannya, kubu Amin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.


Termasuk meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, kubu Amin juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran



Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar