Tamil menilai, Novel bukan lagi sebagai sosok yang memiliki background hukum. Melainkan sosok yang selalu mengkritik tidak tentu arah. Karena, kata Tamil, Novel seharusnya paham bahwa penahanan tersangka merupakan subjektivitas penyidik.
"Maka jelas kalau kita lihat pernyataan dari Novel ini adalah pernyataan sakit hati yang tendensius, yang ingin selaku mencari-cari kesalahan KPK," kata Tamil.
Tamil justru melihat, dengan tidak ditahannya Hasbi meskipun sudah berstatus tersangka merupakan terobosan baru yang dilakukan KPK untuk memberikan kepastian hukum.
"Ketika seseorang yang disematkan status tersangka, itu kalau dia memang memiliki kooperatif, dia tidak punya poin untuk menghilangkan barang bukti, dan tidak ada poin melarikan diri, itu tidak ada alasan penyidik untuk kemudian melakukan penahanan," jelas Tamil.
Karena yang terpenting, lanjut Tamil, seluruh kepentingan proses pengungkapan kasus dilakukan dengan baik.
"Maka poinnya sih singkat dan jelas, apa yang disampaikan Novel ini adalah hal yang mengacu kepada sakit hatinya. Sehingga menghilangkan integritasnya sebagai orang yang memiliki background hukum," pungkas Tamil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati