NARASIBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan berita acara tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Setelah dibacakan Hasyim bersama anggota KPU lainnya melakukan penandatanganan berita acara. Penandatanganan berita acara ini memakan waktu kurang lebih 15 menit karena terdiri dari beberapa rangkap.
"Demikian tadi penandatanganan berita acara tentang penetapan pasangan calon presiden dan Calon wakil presiden terpilih," kata Hasyim di ruang rapat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
"Karena memang agendanya tanda tangan di dalam forum. Kalau rapat pleno belum dibuka sudah ditandatangani, malah tanda tanya nanti," kata Hasyim berkelakar.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Rabu (24/4).
Artikel Terkait
Kepuasan Publik ke Presiden Tinggi, Hashim Yakin Prabowo Terpilih Lagi pada 2029
Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD, Ini Sebabnya
Ketua Sidang KIP Semprot KPU Surakarta soal Pemusnahan Salinan Berkas Jokowi
KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan