Dejavu Gibran, Nasdem Kritik Putusan MA yang Untungkan Kaesang

- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:30 WIB
Dejavu Gibran, Nasdem Kritik Putusan MA yang Untungkan Kaesang


Bagi Sugeng, putusan MA kali ini seperti dejavu  soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.


Dengan putusan MK tersebut, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024.


"Mohon maaf saya harus ungkapkan. Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psikologi sosialnya," tandas Sugeng.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar