Sebelumnya putusan MA tertanggal 29 Mei 2024 lalu menuai sorotan lantaran dinilai menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep melenggang ke Pilgub.
Di waktu yang sama saat putusan MA keluar, nama Kaesang viral lantaran beredar poster sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono sebagai cagub.
Bahkan dalam poster tertulis 'Fos Jakarta 2024' dan diunggah oleh petinggi Gerindra yaitu Ketua Harian DPP partai Sufmi Dasco Ahmad.
Menarinya, dalam putusan MA genap berusia tiga puluh bukan ketika pendaftaran melainkan saat pelantikan.
Itu artinya Kaesang yang masih 29 tahun bakal bisa mendaftar dan jika terpilih maka dilantik saat usianya nanti genap 30 tahun.
Mengingat Kaesang bakal genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sumber: strategi
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026