NARASIBARU.COM - Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku mual mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah. Menurutnya hal tersebut bukan lagi cacat etik namun juga merupakan tindakan yang cacat hukum.
"Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official dikutip Kamis (6/6/2024). "Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," sambungnya.
Ia mengaku sebenarnya sudah malas untuk berkomentar tentang hukum yang berlangsung di Indonesia.
Mahfud mengatakan sudah merasa mual dan sudah acuh akan hal-hal seperti itu. "Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual.
Sehingga saya berbicara oh ya sudah lah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum," ungkapnya. Menurutnya MA tidak memiliki alasan untuk mengabulkan tentang batas usia calom kepala daerah.
Hal tersebut lantaran peraturan KPU (PKPU) yang sudah sesuai dengan UU tentang Pilkada. Atas hal itu Mahfud MD mengaku heran mengapa MA justru menilai PKPU yang sudah ada justru dianggap bertentangan dengan UU.
"Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," sebut Mahfud. "Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar.
Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambungnya.
Mengenai huru-hara kecurigaan masyarakat, ia menilai bahwa hal itu bisa saja terjadi karena apa yanh dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.
"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," jelas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan atau gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas minimal usia calon kepala daerah.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?