NARASIBARU.COM -Berbagai cara dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberantas judi online. Terbaru, Kemenkominfo akan memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Senin (24/6).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Adapun surat ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Keputusan itu ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024.
Pada keputusan itu, tertuang tiga instruksi dari Budi Arie.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kemudian, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Selanjutnya, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ray Rangkuti: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Copot Listyo Sigit
Sinyal Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi-Baasyir, Rocky Gerung Bongkar Dugaan Manuver Ini!
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang Yang Tak Layak Jual
Saat Bahlil “Sentil” Menkeu Soal LPG 3 Kg: Data yang Dibaca Keliru!