NARASIBARU.COM -Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya ikut melindungi keamanan siber. Sayangnya, regulasi itu belum efektif, hingga server Pusat Data Nasional (PDN) pun diretas.
Pakar Telematika, Roy Suryo, menjelaskan, UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022 sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengelola data yang tidak bisa melindungi keamanannya.
"Meski yang terkena sanksi paling-paling hanya petugas teknis dan bukan penanggung jawabnya," kata Roy, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mendesak pemerintah segera membentuk aturan turunan dari UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah