NARASIBARU.COM -Komisi II DPR menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, atas dugaan tindak asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
“Itu kewenangan DKPP, sesuai UU. Jadi pada dasarnya kita menghormati putusan itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/7).
Yanuar berpandangan, keputusan yang diambil DKPP pasti didasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Sekarang tinggal bagaimana ke depannya, bagaimana penggantiannya, sebenarnya juga sudah diatur dengan UU, jadi nggak terlalu sulit,” ujar Politikus PKB ini.
DIberitakan sebelumnya, DKPP memberi sanksi tegas kepada Hasyim Asyari, berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
Putusan dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?