“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” sesal Ketua DPP PKS itu.
Padahal, menurutnya, UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, secara jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.
“Kalau kayak gini terus, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” katanya.
Bahkan, masih kata Mardani, aturan soal HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun juga bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi.
“Maksud dari reforma agraria itu salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria tinggal janji,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?