Obral HGU 190 Tahun, Mardani: Jokowi Tabrak Konstitusi

- Senin, 15 Juli 2024 | 12:01 WIB
Obral HGU 190 Tahun, Mardani: Jokowi Tabrak Konstitusi



NARASIBARU.COM -Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kritik keras anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.


Menurutnya, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi, terutama UUD 1945 Pasal 33, yang menyoal bumi, air, dan ruang angkasa serta ekonomi, berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat.



“Itu semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Mardani, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).


Ditambahkan, kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).


“Putusan MK menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tambah Mardani.


Lebih lanjut dikatakan, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.


Mardani menilai, yang paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.



Halaman:

Komentar

Terpopuler