Ia menilai bahwa informasi yang dibocorkan oleh Denny menjadi preseden buruk lantaran bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk menyelidiki narasumber Denny.
“Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 ygkatanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan di sidang resmi dan terbuka.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan.
“Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.
Sumber: newsworthy
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh