Meski begitu, kata Dedi, Andi harus kembali besok, Rabu, 6 Maret 2019. Soalnya, politikus Partai Demokrat itu harus menjalani proses rehabilitasi di BNN.
Andi pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam dari tahun 2009 hingga 2014, pada masa kepemimpinan Presiden.
Profil Burhanuddin Abdullah
Burhanudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang dialirkan kepada beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar dan beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI dan anggota DPR ikut terseret dalam perkara itu, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu.
Respons Erick Thohir
Staf Khusus (Stafsus) III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga buka suara terkait pengangkatan politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Arya mengatakan, Andi merupakan sosok yang sudah berpengalaman menjadi komisaris, khususnya ketika periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, Burhanuddin Abdullah merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, kemampuan Burhanuddin tak perlu diragukan lagi.***
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI