NARASIBARU.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Artinya, PKS yang memiliki 18 kursi masih perlu menggandeng PKB dan Partai Nasdem untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 alias reuni Koalisi Perubahan.
"Sayangnya PKB dan Nasdem sampai saat ini belum menyatakan (deklarasi) dukungannya kepada Anies secara formal," kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Minggu (4/8).
Sementara itu hasil survei terbaru Indikator Politik dan Litbang Kompas, Anies masih berada di ranking teratas dengan elektabilitas di atas 40 persen.
Namun jelang pendaftaran, konstalasi politik saat ini tampaknya ada guncangan dan suara-suara miring dari parpol rezim penguasa.
Hal itu ditandai dengan ditiupkannya wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yang digawangi oleh Golkar dan Gerindra.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026