"Kalau memang benar, tentu MK tidak mendengarkan suara dari 8 fraksi yang ada di DPR," katanya.
Lebih lanjut, Guspardi menyinggung kewenangan MK dalam menguji konstitusional suatu UU.
Sebab, MK pernah menguji norma sistem Pileg pada 2008, dan menyatakan sistem yang demokratis adalah proporsional terbuka.
"Pimpinan MK bisa berganti, institusinya kan tetap. (Pada) 2008 sudah ada keputusan MK terkait dengan tuntutan yang sama," tambahnya menegaskan.
Maka dari itu, Guspardi memastikan PAN bersama 7 parpol yang menolak perubahan sistem Pileg menjadi tertutup tetap menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia dalam pemilihan.
"Kan kami delapan parpol meminta kepada MK agar tetap proporsional terbuka sebagaimana yang telah kita jalani, menjaga kedaulatan rakyat," demikian Guspardi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati