NARASIBARU.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilihan legislatif (Pileg) terbuka menjadi tertutup berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Sistem (Pileg) tertutup ini akan mengacaukan tahapan pemilu," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Menurutnya, informasi putusan MK yang dibocorkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, seharusnya disikapi serius oleh parpol-parpol peserta Pemilu 2024.
Sebabnya, tahapan pemilu sudah memasuki masa verifikasi data bakal calon anggota legislatif yang berjumlah puluhan ribu dari 18 parpol.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati