NARASIBARU.COM -Tiga unit mobil mewah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil penggeledahan di Batam, terkait dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/6), mengatakan, pihaknya telah selesai menggeledah di wilayah Kota Batam, dalam rangka pengumpulan alat bukti, Selasa (6/6).
"Lokasi yang dimaksud merupakan rumah milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, kepada wartawan.
Rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang digeledah itu, kata Ali, berada di komplek perumahan mewah, Grand Summit, di Jalan Everest, wilayah Sekupang, Batam.
"Dari penggeledahan itu tim penyidik juga menemukan bukti elektronik," katanya.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah