"Mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dengan melakukan perubahan UU 6/2014 tentang Desa," kata Puan, membacakan rekomendasi Rakernas III PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Ketua DPR RI itu menambahkan, Rakernas merupakan momentum konsolidasi partai dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi pembebas.
Guna mempercepat terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyat melalui kerja gotong royong, 3 pilar partai, yaitu struktural partai, eksekutif partai, dan legislatif partai, di seluruh tingkatan.
"Rakernas III partai juga menjadi landasan penyusunan strategi dan agenda pemenangan Pemilu 2024," demikian Puan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026