NARASIBARU.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak mempermasalahkan adanya gugatan menteri dilarang rangkap jabatan pengurus partai politik, yang dilayangkan oleh mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin bahkan mempersilakan jika para mahasiswa ini ingin mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tersebut.
“Ya silakan aja, silakan aja. Kita tunggu,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu (3/5/2025).
Diketahui, Sekelompok mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka ingin agar menteri dilarang rangkap jabatan pengurus partai politik.
Para mahasiswa ini menilai pasal yang diuji tersebut tidak secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, yang berpotensi melemahkan sistem pemerintahan.
Aturan yang ada saat ini dirasa berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama dalam aspek pemerintahan yang bersih dan profesional.
Mereka juga menyoroti beberapa dampak negatif yang bisa terjadi, di antaranya;
Melemahnya mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif, potensi penyalahgunaan kekuasaan karena adanya kepentingan politik dalam jabatan menteri, dan Ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu stabilitas sistem pemerintahan.
"Menteri yang berasal dari parpol sering kali tidak dapat memisahkan tugasnya sebagai pembantu presiden dengan kepentingan politik partainya, yang dapat mengarah pada keputusan-keputusan yang tidak objektif," dikutip dari isi permohonan.
Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025.
Adapun perkara diregistrasi pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan Nomor Perkara Nomor 35/PUU-XXIII/2025.
Melalui permohonan ini, para mahasiswa meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan bagi pengurus partai politik untuk merangkap jabatan sebagai menteri.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Jokowi Dulu Bilang Tak Suka Jam Tangan, Pengamat Ungkap Bukti Foto Mencurigakan dari Masa Lalu
Pertama di Indonesia, Purnawirawan Terbelah Akibat Wapres Gibran
Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto, Eks Jubir SBY: Sinyal Keras dari Istana!
Beathor Suryadi Tuding Jokowi Berupaya Kudeta Presiden Prabowo dan Obok-obok TNI