Dalam konsep pembangunan infrastruktur, Agus menyebutkan 3 hal yaitu ada terobosan pembangunan infrastruktur yang terpakai, tidak terpakai, dan kondisinya rusak.
"Jalan tol kan kualitasnya parah betul. Jadi selain jalan tol ada pelabuhan, bandara itu juga nambah. Tetapi menambahnya itu tidak base on research, atau base peraturan yang ada. Dilanggar semua," urainya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan pembangunan infrastruktur era Jokowi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai minimal jarak.
"Jarak bandara di Pulau Jawa minimum 100 kilo baru boleh ada bandara lagi. Tapi ada yang cuma 65. Contohnya apa? Bandara Cilacap dengan Purbalingga itu cuma 65 kilo. Itu against the low,” ungkapnya.
Maka dari itu, dia menyayangkan pemerintah tidak membangun infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
"Intinya, untuk bangsa kita bisa maju 100 persen, saya setuju infrastruktur harus ada. Tapi infrastruktur tidak dibikin asal cepat. Yang sekarang ini asal cepat," demikian Agus menegaskan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi untuk Restorative Justice
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Blunder: Analisis dr Tifa & Refly Harun
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra: Langkah Kunci Independensi BI untuk Deputi Gubernur
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Pertanyakan Verifikasi Partai di KPU