NARASIBARU.COM -Persoalan utang piutang antara pemerintah dan pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka makin memanas.
Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini sebelumnya mengklaim pemerintah memiliki utang senilai Rp 179 miliar kepada CMNP.
Utang-piutang ini bahkan sudah sampai ke meja hukum dengan putusan Mahkamah Agung yang menyebut pemerintah berkewajiban membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 miliar kepada CMNP.
Setelah putusan MA tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pembayaran pokok dan denda senilai total Rp 179,5 miliar yang dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama TA 2016 dan semester pertama TA 2017 masing-masing senilai Rp 89,7 miliar.
Namun belakangan, Jusuf Hamka kembali bersuara bahwa utang pemerintah yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 tersebut tak kunjung dibayar.
"Sampai 8 tahun (sejak kesepakatan pembayaran) enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon, (utang pemerintah) Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Babah Alun ini sebenarnya sudah beberapa kali mengirim surat kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI namun belum membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah