NARASIBARU.COM -Perkara dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, diyakini akan dimenangkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Hal itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam podcast Madilog, yang disiarkan kanal Youtube Forum Keadilan TV.
Ahmad menjelaskan, dirinya melihat perbedaan kondisi, antara kasus yang dialami pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dengan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Katanya, meskipun pokok permasalahan yang diangkat sama-sama terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, namun kondisi Jokowi di saat kasus ini terangkat kembali di tahun 2025 mengundang sorotan publik yang lebih tajam.
"Kenyataan hari ini yang ingin saya tegaskan kembali sebagai sebuah fakta yang kami syukuri, yakni hari ini publik, masyarakat membersamai perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan," ujarb Ahmad dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurutnya, perhatian publik hari ini semakin menyeruak lantaran pihak yang menyoal ijazah Jokowi merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak seperti Bambang Tri dan Gus Nur yang notabene orang luar kampus.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati