Uceng menilai bahwa secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah politik.
Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.
“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan," jelasnya.
Uceng menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.
"Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik," sindirnya.
Jikapun MK menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar Sidang MPR.
“MPR itu lebih dari 700 orang dengan konstelasi politik yang berbeda-beda,” pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026