Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas

- Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Ferdy Sambo Turun Jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Sebentar Lagi Juga Dilepas



NARASIBARU.COM  - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.


Meskipun demikian, MA telah mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekannya, dan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.


Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 813 K/Pid/2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan ini dibacakan pada Selasa (8/8/2023).



Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang mereka lakukan.



Mereka dianggap melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Oleh karena itu, MA menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mereka.


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.


Halaman:

Komentar