Pada 10 Oktober lalu, UE telah mengirimkan surat resmi kepada X mengenai indikasi bahwa platform tersebut digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi setelah serangan Hamas terhadap Israel.
Sebagai tanggapan, Linda Yaccarino, CEO X, mengatakan bahwa perusahaan tersebut secara aktif bekerja untuk mengatasi kebutuhan operasional dari konflik yang bergerak cepat dan berkembang.
Mereka juga menekankan bahwa tidak ada tempat di X untuk organisasi teroris atau kelompok ekstremis berkekerasan. Pihak X juga berjanji untuk terus menghapus akun-akun tersebut secara real time.
Baca Juga: Elon Musk Akan Kembali Tampilkan Judul Artikel untuk Tautan di Platform X
Undang-Undang Layanan Digital merupakan upaya Uni Eropa untuk memaksa perusahaan menetapkan prosedur agar lebih konsisten mematuhi peraturan seputar konten online.
Pada Senin (18/12/2023), merupakan awal penyelidikan tanpa batas waktu tertentu. Penyelidikan diperkirakan mencakup wawancara dengan kelompok luar dan permintaan lebih banyak bukti dari X.
Jika terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Layanan Digital, perusahaan X tersebut dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan global.
Writer: Putri Octavia Saragih
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tech.indozone.id
Artikel Terkait
Fitur-Fitur Tersembunyi Google yang Wajib Kamu Ketahui
Google Habiskan Miliaran Dolar untuk Bayar Pesangon Ribuan Karyawan yang di PHK
KABAR DUKA! TikToker Rahma Azzahra Putri Hariyadi Pemilik Akun TikTok Kanjengrahtu, Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jagorawi, inilah Profilnya!
Sekolah di AS Copot Cermin Toilet karena Murid Banyak Bikin Konten TikTok