Tiga Raperda Usul Gubernur dan DPRD Provinsi Banten Disetujui

- Minggu, 24 Desember 2023 | 18:30 WIB
Tiga Raperda Usul Gubernur dan DPRD Provinsi Banten Disetujui

Banten, NARASIBARU.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara paripurna DPRD Provinsi Banten terkait dengan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur dan DPRD Provinsi Banten, Sabtu (23/12/2023).

Tiga Raperda itu yakni Raperda usul Gubernur Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, lalu Raperda usul DPRD Provinsi Banten Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan terakhir Raperda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).

Baca Juga: Bagi Yang Akan Liburan Nataru, Ini Pesan PJ Gubernur Banten

Al Muktabar mengungkapkan, Bank Banten ini merupakan hal utama dalam rangka instrument ekonomi dan keuangan Pemprov. Maka dari itu diperlukan Bank Banten untuk menjadi penuh kepemilikannya oleh Pemprov Banten sebagai BUMD.

“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan serta mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejati Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kemendagri. Sehingga prosedur dan peraturannya itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Al Muktabar.

Dijelaskan, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Tahura Provinsi Banten, ini merupakan bentuk nyata partisipasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan konservasi keanekaragaman hayati dengan pendekatan konservasi kawasan. Pasalnya, tidak ada kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah kecuali Tahura.

Baca Juga: Lima Wartawan Eksis, Rajin Liputan Dan Menulis Berita, Diganjar Piagam Penghargaan Oleh FPRMI


Halaman:

Komentar

Terpopuler