Banten, NARASIBARU.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara paripurna DPRD Provinsi Banten terkait dengan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur dan DPRD Provinsi Banten, Sabtu (23/12/2023).
Tiga Raperda itu yakni Raperda usul Gubernur Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, lalu Raperda usul DPRD Provinsi Banten Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan terakhir Raperda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).
Baca Juga: Bagi Yang Akan Liburan Nataru, Ini Pesan PJ Gubernur Banten
Al Muktabar mengungkapkan, Bank Banten ini merupakan hal utama dalam rangka instrument ekonomi dan keuangan Pemprov. Maka dari itu diperlukan Bank Banten untuk menjadi penuh kepemilikannya oleh Pemprov Banten sebagai BUMD.
“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan serta mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejati Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kemendagri. Sehingga prosedur dan peraturannya itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Al Muktabar.
Dijelaskan, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Tahura Provinsi Banten, ini merupakan bentuk nyata partisipasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan konservasi keanekaragaman hayati dengan pendekatan konservasi kawasan. Pasalnya, tidak ada kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah kecuali Tahura.
Baca Juga: Lima Wartawan Eksis, Rajin Liputan Dan Menulis Berita, Diganjar Piagam Penghargaan Oleh FPRMI
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!