"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," ucapnya.
Setelah bertemu, tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil hp maupun menuju ke ATM. Padahal, pelaku membawa kabur motor milik korban dan menjualnya ke seorang penadah yang berhasil ditangkap berinisial SH (37).
"Hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari," kata Sugiran.
Baca Juga: Inilah 4 Tips Aman Saat Menggunakan Aplikasi Kencan Online!
Atas perbuatanya, tersangka pasutri dijerat dengan Pasal 378 dan ataj 372 KUHP sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KHP. Tersangka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Writer: Victor Median
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tech.indozone.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Fitur-Fitur Tersembunyi Google yang Wajib Kamu Ketahui
Google Habiskan Miliaran Dolar untuk Bayar Pesangon Ribuan Karyawan yang di PHK
KABAR DUKA! TikToker Rahma Azzahra Putri Hariyadi Pemilik Akun TikTok Kanjengrahtu, Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jagorawi, inilah Profilnya!
Sekolah di AS Copot Cermin Toilet karena Murid Banyak Bikin Konten TikTok