Pasutri Pencuri Kendaraan Beraksi di Jakbar Pakai Modus Kencan Online, Korbanya Banyak!

- Jumat, 26 Januari 2024 | 19:31 WIB
Pasutri Pencuri Kendaraan Beraksi di Jakbar Pakai Modus Kencan Online, Korbanya Banyak!

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," ucapnya.

Setelah bertemu, tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil hp maupun menuju ke ATM. Padahal, pelaku membawa kabur motor milik korban dan menjualnya ke seorang penadah yang berhasil ditangkap berinisial SH (37).

"Hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari," kata Sugiran.

Baca Juga: Inilah 4 Tips Aman Saat Menggunakan Aplikasi Kencan Online!

Atas perbuatanya, tersangka pasutri dijerat dengan Pasal 378 dan ataj 372 KUHP sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KHP. Tersangka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Writer: Victor Median

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tech.indozone.id


Halaman:

Komentar