iNSulteng - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dalam menangani kasus pengeroyokan dan pembacokan di Dusun Buluparangga, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Minggu (6/8) sekitar pukul 15.30 Wita, mendapat sorotan tajam dari pihak keluarga korban.
Mereka menilai tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melukai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), terutama mengingat korban, Ambo Upe (50), menderita cacat seumur hidup akibat insiden tersebut.
Kuasa Hukum korban, Herisandi SH, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil oleh JPU tidak mencerminkan pertimbangan moral yang cermat sebelum mengajukan tuntutan hukuman.
Keadaan korban, yang kini hidup dengan cacat permanen di wajah, tubuh, dan tangan, serta luka-luka akibat serangan yang masih membekas, dianggap terlalu ringan jika hanya dituntut hukuman penjara selama 2 Tahun.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?