Kasus Pembacokan di Mamuju Dinilai Abaikan Prinsip HAM, JPU Kejari Mamuju Disorot!

- Minggu, 17 Desember 2023 | 21:00 WIB
Kasus Pembacokan di Mamuju Dinilai Abaikan Prinsip HAM, JPU Kejari Mamuju Disorot!

iNSulteng - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dalam menangani kasus pengeroyokan dan pembacokan di Dusun Buluparangga, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Minggu (6/8) sekitar pukul 15.30 Wita, mendapat sorotan tajam dari pihak keluarga korban.

Mereka menilai tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melukai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), terutama mengingat korban, Ambo Upe (50), menderita cacat seumur hidup akibat insiden tersebut.

Kuasa Hukum korban, Herisandi SH, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil oleh JPU tidak mencerminkan pertimbangan moral yang cermat sebelum mengajukan tuntutan hukuman.

Baca Juga: Pas Untuk Kado Natal! Wuling Binguo EV 2024 Mengaspal, Harga Mulai 300 Juataan, Yuk Cek Spesifikasinya!

Baca Juga: Jangan Beli Toyota Fortuner Atau Mitsubishi Pajero! Dongfeng Mhero 917 Resmi Mengaspal, Desainnya Lebih Mantap Harga Merakyat!

Keadaan korban, yang kini hidup dengan cacat permanen di wajah, tubuh, dan tangan, serta luka-luka akibat serangan yang masih membekas, dianggap terlalu ringan jika hanya dituntut hukuman penjara selama 2 Tahun.


Halaman:

Komentar