Kapolres dan Bupati Pelalawan Tampung Aspirasi Masa Aksi Unjuk Rasa

- Senin, 18 Desember 2023 | 22:30 WIB
Kapolres dan Bupati Pelalawan Tampung Aspirasi Masa Aksi Unjuk Rasa

Bahkan masa aksi menyampaikan ingin bertemu Bupati Pelalawan. Jika permintaan itu tidak dikabulkan masa aksi akan melakukan blokade jalan perusahaan hingga akan melakukan aksi untuk kedua kalinya. Serta melakukan aksi lapangan untuk menduduki lahan dan melakukan panen masal sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Pelalawan H. Zukri -Nasruddin.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto yang hadir menemui masyarakat bersama Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan permohonan maaf karena terlambat datang karena ada kegiatan di Polda Riau.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada masa aksi yang masih berada disini dlm menyampaikan aspirasi atas tuntutan dari pihak kelompok masyarakat Pelalawan.

"Untuk itu saya bersama Bupati Pelalawan  sudah hadir disini untuk memberikan tanggapan atas apa yang menjadi tuntutan pihak masyarakat. Mari kita dengarkan bersama apa yg menjadi poin atas tuntutan dari pihak Kelompok Masyarakat Pelalawan," ucap Kapolres AKBP Suwinto.

Bupati Pelalawan H. Zukri yang hadir di tengah-tengah masa aksi menyampaikan bahwa Pemda Pelalawan telah membentuk yang namanya tim GTRA dalam penyelesaian konflik Agraria di Kabupaten Pelalawan. Semoga masyarakat agar dapat menahan diri dan bersabar lebih dahulu.

Selanjutnya Bupati Pelalawan dan Kapolres Pelalawan beserta pihak terkait akan mengagendakan jadwal pertemuan lanjutan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan.

"Untuk itu saya berharap kepada masyarakat agar membawa surat² serta bukti-bukti pendukung.Begitu juga akan saya sampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan top management dengan membawa data -data pendukung lainnya agar permasalahan ini dapat terselesaikan".

Bupati juga berharap agar tidak ingin lagi adanya laporan dari masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak pernah menanggapi masyarakat setempat.Terkait adanya laporan masyarakat yang menginginkan lahan tersebut agar di status quokan.

"Saya rasa permasalahan tersebut bukan lagi ranahnya Bupati Pelalawan. Melainkan pihak Pengadilan Negeri yang dapat memutuskannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Bupati.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com


Halaman:

Komentar