Kejari Bengkalis Kembali Terapkan Restorative Justice

- Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB
Kejari Bengkalis Kembali Terapkan Restorative Justice

HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Kali ini, Korps Adhyaksa itu menghentikan perkara perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Benar. Hari ini kita telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara dengan tersangka Rahnuddin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Maruli Tua Johanes Sitanggang, Selasa (19/12).

Dijelaskan Maruli, perkara yang menjerat Rahnuddin bermula pada Sabtu (7/10) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, istri tersangka bersama anak-anaknya sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Cengkeh Desa Babussalam, Kecamatan Mandau.

Tersangka Rahnuddin kemudian datang ke rumah mertuanya itu untuk mencari sang istri dan anak-anaknya, namun tidak mendapat respon. Lalu, Rahnuddin pergi dan mendapati parang di tepi jalan, dan kembali ke rumah tersebut.

Sesampainya di sana, Rahnuddin mencoba memanggil istrinya. Sang istri kembali tidak menjawab dan hanya melihatnya melalui jendela rumah.

Tidak puas, Rahnuddin kemudian menuju ke belakang rumah dan berusaha masuk ke dalam lewat pintu belakang. Akan tetapi, istrinya yang diketahui bernama Fitri Agusti berserta anak-anaknya menahan dari dalam.

Rahnuddin lalu memukulkan pintu menggunakan parang tersebut kemudian sambil mengancam menggunakan parang.


Halaman:

Komentar