Tidak terima hal itu, Rahnuddin kemudian dilaporkan ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Seiring waktu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat perkara di Jaksa, kemudian dilakukan mediasi perdamaian antara korban dan tersangka. Beruntung mediasi itu berjalan dengan baik.
Selanjutnya, JPU mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan RJ ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
"Permohonan kita disetujui setelah dilakukan ekspos secara virtual pada Senin (18/12) kemarin," kata Maruli.
Maruli kemudian memaparkan alasan penghentian penuntutan. Yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian, dan tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," papar Maruli.
"Penghentian penuntutan perkara sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," sambungnya memungkasi.
(dod)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?