NARASIBARU.COM - Sejumlah massa dari Masyarakat Demokrasi Kemanusian (MDK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, pada Senin (18/12/23) kemarin.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak dan meminta PJ Walikota Palembang segera menindaktegas dugaan pelanggaran aturan terhadap bangunan ruko di kawasan Lorong Babi atau saat ini lebih dikenal sebagai lorong ayam Pasar 16 Ilir.
Koordinator aksi, Putra dalam orasinya menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut diperolehnya dari hasil obervasi di lapangan dan didukung dengan data yang menunjang lainnya, berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya menduga bagunan ruko di Lorong Babi terindikasi melanggar IMB dan bertertandangan dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil observasi di lapang diketahui bahwa bangunan tersebut telah berdiri hampir kurang lebih satu tahun dan diduga kuat bangunan itu melanggar IMB dan terindikasi bertentangan PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU NO. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,"jelas dia.
Lebih lanjut, Putra menuturkan bahwa walaupun bangunan tersebut telah berdiri kokoh sepadan jalan dan juga diduga melangggar aturan yang ada, namun sayangnya pihak Pemkot Palembang terindikasi melakukan pembiaran begitu saja terhadap bangunan tersebut.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?