“Kita lakukan tindakan preventif seperti imbauan ke sekolah-sekolah, media massa hingga menghentikan kendaraan dan mengganti knalpot yang digunakan oleh pengemudi tersebut diimbau untuk diganti dengan knalpot standar hingga memberikan penilangan sebagai upaya terakhir,” ucap Kapolresta Bogor pada Kamis (21/12).
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso selaku Kapolresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa operasi knalpot brong ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang banyak disampaikan melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057.
Baca Juga: Polres Bogor Akan Tindak Tegas Truk Tambang yang Langgar Aturan Jam Operasional
Keluhan utama warga adalah terganggunya kenyamanan akibat suara bising knalpot brong, terutama di gang-gang perumahan.
Suara bising ini dianggap dapat memicu konflik seperti tawuran.
“Ini berangkat dari aduan warga kita respon dengan melakukan operasi knalpot brong,” ungkapnya.
Bismo juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalsiber.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?