SINAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) mengusulkan sejumlah karya budaya untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kabid Kebudayaan Disporaparbud Purwakarta, Wawan Supriatna mengatakan ada 6 karya budaya yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
"Keenam karya budaya di Purwakarta yang diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda yakni Kitab Cempaka Dilaga, Kitab Risalah Tasawuf Wa Fiqh Sunda, Arsitektur Rumah Kampung Tajur, Hajat Mulud Kampung Ciseureuh, Ruwat Bumi Desa Parakan Garokgek dan Seni Terebangan Buhun Kampung Ciseureuh," kata Wawan kepada NARASIBARU.COM pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Baca Juga: Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Pemkab Purwakarta
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terima Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?