Pemkab Purwakarta Usulkan 6 Karya Budaya Jadi Warisan Budaya Tak Benda

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pemkab Purwakarta Usulkan 6 Karya Budaya Jadi Warisan Budaya Tak Benda

SINAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) mengusulkan sejumlah karya budaya untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat.

Kabid Kebudayaan Disporaparbud Purwakarta, Wawan Supriatna mengatakan ada 6 karya budaya yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda.

"Keenam karya budaya di Purwakarta yang diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda yakni Kitab Cempaka Dilaga, Kitab Risalah Tasawuf Wa Fiqh Sunda, Arsitektur Rumah Kampung Tajur, Hajat Mulud Kampung Ciseureuh, Ruwat Bumi Desa Parakan Garokgek dan Seni Terebangan Buhun Kampung Ciseureuh," kata Wawan kepada NARASIBARU.COM pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Baca Juga: Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Pemkab Purwakarta

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terima Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP


Halaman:

Komentar