IKADIN Pekanbaru Soroti Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

- Jumat, 29 Desember 2023 | 17:30 WIB
IKADIN Pekanbaru Soroti Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Kenaikan tarif parkir berdasarkan Perturan Walikota (Perwako), yang sudah dijalani oleh Pemko Pekanbaru, selalu menjadi sorotan dari masyarakat, tidak terkecuali dari para advokat di Riau, yakni dari Ikatan Advokat Indonesia (Advokat) Pekanbaru.

Sekretaris IKADIN Pekanbaru, Syahidila Yuri, SH, MH, mengatakan, pihaknya mempertanyakan, tarif atau biaya yang dipungut kepada masyarkat harusnya disepakati dengan legislatif, sebagai perwakilan masyarakat dengan produk hukumnya adalah peraturan daerah.

“Disanalah peran legislator kita yang dipilih lima tahun sekali untuk mewakili aspirasi masyarakat, kalau fungsi dan kewenangan legislatifpun tidak berjalan, tentunya tidak ada gunanya ada dewan di pemerintahan,” ujar Syahidila Yuri.

Dijelaskannya, Perwako hanya mengatur tentang teknis bukan mengatur tarif, ditambah lagi terhadap parkir ini mengatasnamakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), esensinya BLUD itu ada mayoritas untuk layanan kesehatan, contohnya ada puskesmas yang tidak berkembang karena kurangnya fasilitas yang memadai.

“BLUD disini berguna mencari mitra untuk meningkatkan kualitas dan daya saing puskesmas tersebut dengan bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga puskesmas menjadi mampu melayani masyarakat dalam mengobati masyarakat yang sakit. Hal sebaliknya, kita liat di Pekanbaru terhadap BLUD parkir, yang menurut saya tidak ada asensinya atas peningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada, malahan memberatkan masyarakat dengan menaikkan tarif parkir, tegasnya.

Sahidila Yuri, mengatakan, sebaiknya pemko saat ini mengatur terhadap zonasi yg telah diatur pada perda parkir yg ada. Bukan membuat perwako untuk menaikkan parkir. Sehingga ada kepastian hukum terhadap wilayah atau zona mana saja yg dikenakan biaya parkir, saat ini hampir merata diseluruh wilayah pekanbaru ada juru parkir..


Halaman:

Komentar