“Saya juga menduga ada ketidakpatuhan pejabat parkir kepada kepala daerah. Dimana dapat dilihat saat tim evaluasi BLUD yang dibentutk pemerintah kota pekanbaru memanggil pejabat parkir dalam hal ini kepala upt parkir, namun tidak dihiraukan,” katanya.
“Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita sekuat dan sebesar apa pengaruh pejabat tersebut. Seharusnya inspektorat menindak ASN tersebut atas sikap dan prilakunya yg tidak mengindahkan undangan dari tim evaluasi BLUD tersebut,” tambahnya.
Terhadap Pj walikotapun harus bersikap terhadap permasalahan ini. Jangan sampai masyarakat menilai adanya pembiaran atas permasalahan ini, bagi saya jika kepala daerah membiarkan sama saja dengan menyetujui hal tersebut. Ditambah lagi terkesan bahwa pj walikota pekanbaru takut menyentuh wilayah perparkiran di kota pekanbaru ini.
“Pj walikota harus bersikap tegas, jika bawahan tidak bisa diatur sebaiknya di nonjob kan saja, jangan sampai ada pemerintah di dalam pemerintah. Kami juga sedang mempersiapkan bahan-bahan untuk melakukan upaya hukum atas perwako tersebut, termasuk akan menyurati Kemendagri untuk mengevaluasi Pj Walikota Pekanbaru, jika tidak dapat menyelesaikan problem parkir di kota pekanbaru ini,” tutupnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?