Lamongan, NARASIBARU.COM - Satlantas Polres Lamongan mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas (lantas) selama tahun 2023 di Kabupaten Lamongan menurun jika dibandingkan tahun 2022 lalu. Meski demikian jumlah kecelakaan lalu lintas justru mengalami kenaikan.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, memaparkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 10.846 kasus pelanggaran lalu lintas, sementara pada tahun 2023 angkanya menurun drastis menjadi 2.343 kasus.
"Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan menurun pada tahun 2023. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, terdapat penurunan sebanyak 8.504 kasus atau 78,4 persen," ungkap AKP Gana pada Senin (1/1/2024).
Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI (1.083 kasus), kendaraan tanpa STNK (649 kasus), dan tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan (456 kasus).
Baca Juga: Sukses Amankan Natal dan Malam Tahun Baru, Kapolres Nganjuk Ucapkan Terima Kasih kepada Semua Pihak
Operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru pada 15-28 Desember 2023 berhasil mengamankan 92 sepeda motor dengan knalpot brong, serta memberlakukan tilang terhadap 871 kendaraan roda dua.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?