Baca Juga: Kehabisan Tiket, Calon Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Harus Kecewa dan Terpaksa Balik Kanan
Yang diinginkan oleh masyarakat, sambungnya, mereka meminta ganti rugi apabila memang tanah tersebut sudah dialihkan ke Pemkot Cilegon.
"Karena status tanah itu kan HPL (hak pengelola lahan), mereka punya dasar, secara hukumnya, pasal sekian, pasal sekian bahwa HPL tidak boleh dijualbelikan," ungkapnya.
Menanggapi adanya keributan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Masduki mengatakan, ada mispersepsi antara warga dengan pimpinan rapat yang saat itu dipimpin oleh Hasbudin.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Serang Pandeglang, 86 Rumah Porak-poranda
Mispersepsi ini, paparnya, dari pernyataan "selesai" yang dilontarkan pimpinan rapat, sehingga membuat warga Medaksa tidak terima.
"Kalau mispersepsi mereka adalah, satu bahwa setelah itu diukur lahan itu, otomatis pemerintah daerah akan berhubungan langsung dengan Pelindo, berarti selesai dong. Bagaimana status pemukiman mereka," tegasnya.
"Mereka punya kesimpulan kalau sudah diukur selesai dong. Perjuangan kita bicara selesai itu dalam arti kata tentang tuntutan warga soal pelepasan hak dari warga ke Pelindonya," lanjutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?