Rumah Tak Bisa Ditinggali Akibat Gempa Sumedang Pemerintah Beri Dana Tunggu Hunian Rp500 Ribu kepada Pemilik

- Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Rumah Tak Bisa Ditinggali Akibat Gempa Sumedang Pemerintah Beri Dana Tunggu Hunian Rp500 Ribu kepada Pemilik

 

NARASIBARU.COM- Pemerintah akan memberikan bantuan dana tunggu hunian (DTH) kepada warga yang rumahnya rusak berat dan tak bisa ditinggali akibat gempa magnitudo 4,8 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangannya di platform X, Selasa (2/1/2024).

Sementara itu, kurang dari 1x24 jam pasca kejadian gempa bumi di Sumedang, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mendatangi lokasi terdampak pada Senin (1/1).

Baca Juga: Wisatawan Selamat setelah Tenggelam di Pantai Pesanggrahan, Aksi Cepat Tim BPBD Berhasil Menyelamatkan

Kepala BNPB kemudian melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta unsur terkait. Menurut Kepala BNPB, seluruh penanganan sudah sesuai prosedur dan tepat waktu.


Halaman:

Komentar