Rumah Tak Bisa Ditinggali Akibat Gempa Sumedang Pemerintah Beri Dana Tunggu Hunian Rp500 Ribu kepada Pemilik

- Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Rumah Tak Bisa Ditinggali Akibat Gempa Sumedang Pemerintah Beri Dana Tunggu Hunian Rp500 Ribu kepada Pemilik

Hal itu dikarenakan tim gabungan telah melakukan antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada momentum Hari Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Bicara mengenai penanganan darurat lanjutan pada tahap awal, Kepala BNPB meminta agar seluruh kebutuhan dasar warga terdampak dapat diprioritaskan.

Baca Juga: UPDATE Gempa Magnitudo 7,6 di Jepang, Tewaskan 4 Orang, Puluhan Ribu Warga Mengungsi

"Tentunya hal ini juga membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu dan tepat sasaran," katanya.


Adapun seluruh warga terdampak yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak, maka pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH). Dana sebesar Rp500 ribu rupiah per bulan ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara.

Dalam pertemuan itu Kepala BNPB menyerahkan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp350 juta untuk mendukung seluruh penanganan darurat Gempabumi Kabupaten Sumedang selama tujuh hari, sesuai periode masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net


Halaman:

Komentar