Yusuf juga menjelaskan untuk tujuan pemohon rata-rata didominasi umroh dan wisatawan ke luar negeri.
"Kalau wisatawan kebanyakan ke negeri tetangga yang bersebelahan dengan Indonesia seperti Malaysia dan Singapura," bebernya.
Adapun persyaratan bagi pemohon baru, diantaranya, e-KTP asli, KK, akta lahir jika tidak ada bisa diganti dengan salah satu ijasah dari SD sampai SMA, dan buku nikah.
"Untuk pemohon pergantian paspor, jangan lupa menyertakan paspor lama. Dan mengenai biaya paspor Rp 350 ribu, paspor elektronik 650 ribu. Kita juga ada layanan percepatan dengan menambah biaya Rp 1 juta untuk paspor biasa maupun elektronik," pungkasnya.
Reporter:Rio Hernawan/Andik Sukaca
Editor Achmad Saichu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?