NARASIBARU.COM - Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon tidak seketat rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas PTPS ini tidak ditentukan batas maksimal usia dan tidak ditetapkan penyakit yang diderita, berbeda halnya dengan pendaftaran tenaga KPPS.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari yang menyebutkan pendaftaran petugas PTPS ini dibuka dengan mudah agar target petugas yang diharapkan bisa tercapai.
"Iya, mulai hari ini kita membukan pendaftaran PTPS sampai 6 Januari nanti, yang dibutuhkan sesuai TPS yang ada di Kota Cilegon sebanyak 1.253," kata dia kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2024.
Alam menjelaskan, persyaratan untuk menjadi petugas PTPS berbeda dengan persyaratan KPPS yang ada di KPU Cilegon.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?