Hal ini, paparnya, regulasi Bawaslu dengan regulasi KPU berbeda, sehingga dalam perekrutan juga berbeda.
"Jadi, untuk usia kita memang tidak ada batas maksimal, tetapi ada batas minimalnya yaitu minimal 21 tahun," ungkapnya.
"Sedangkan untuk kesehatan, mereka hanya membuat surat pernyataan keterangan sehat di atas materai. Ini memang berbeda dan tidak seketat rekrutmen KPPS," sambungnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, 523 Tenaga Honorer di Pandeglang Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK
Ia menambahkan, petugas TPS ini akan membantu dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti.
Setiap TPS, ungkap Alam, ada satu petugas PTPS yang bakal mengawasi seluruh proses yang terjadi di TPS pada masing-masing kelurahan.
"Sama. Hanya saja wilayah pengawasannya, kalau pengawas TPS ini hanya di TPS. Dibilang cukup ya pastinya kurang. Cuman dalam hal ini, beberapa evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, sebenarnya secara kewenangan masih dianggap cukup," tegasnya.
"Karena nanti juga kan pengawas desa juga kan membantu untuk tiap tiap TPS-nya di tingkat kecamatan dan kotanya," lanjutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?