Gorontalopost.id,  GORONTALO – Gara-gara diskriminatif kepada 11 calon anggota DPD RI. Bahkan diduga melanggar kode etik dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu Kabupaten Pohuwato bakal dilapor ke DPP
"Kasus ini akan dilapor DKPP oleh Liaison Officer atau Penghubung Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo Rusliyanto Monoarfa, Ismanto Yahya," ungkap Ismanto kepada media ini.
Baca Juga: Mantan Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman Jabat Kapolres Gorontalo
Menurutnya kasus ini berawal saat pelaksanaan pelatihan saksi bagi peserta pemilu yang digelar pada tanggal 26-27 Desember 2023 yang lalu.
Bawaslu Pohuwato hanya mengundang 1 orang LO Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yakni LO Syarif Mbuinga. Sementara 11 LO lainnya tidak diundang.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?