“Menurut kami ini tindakan diskriminatif dan telah melanggar kode etik serta netralitas sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya,kemarin.
Baca Juga: Danau Limboto Aset SDA Provinsi Gorontalo, Miliki Peran Penting dan Strategis
Tambahnya kembali bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pohuwato merupakan bentuk pelecehan terhadap KPU RI karena dianggap melakukan pengabaian terhadap keputusan KPU RI tentang Daftar Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo.
“Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo yang ditetapkan dalam DCT itu 12 orang bukan hanya 1 orang. Ini berarti Bawaslu Pohuwato telah melecehkan KPU RI,” imbuhnya.
Bagi Ismanto, apa yg dilakukan oleh Bawaslu Pohuwato dianggap telah meremehkan 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo lainnya.
Baca Juga: Fikram Lantik Hardi Sidiki Ketua KONI Kota Gorontalo
“Kami membela 11 Calon DPD lainnya yang diremehkan dan dianggap tidak penting. Padahal semua calon adalah orang orang terbaik yang punya reputasi, punya kehormatan dan patut dibela harga dirinya dari kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Dikutip dari BeritaNasional, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya melakukan diskriminasi terhadap 11 Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo termasuk LO nya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?