NARASIBARU.COM - Terkait dengan isu peralihan aset PT Tri Bakti Sarimas (TBS) beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau yang diduga ada kejanggalan dan cacat hukum dalam proses pelelangannya, sehingga kuasa hukumnya, Andry Christian melakukan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dan gugatan pembatalan risalah lelang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.PBR.
Menurut Pengacara Karyawan PT Tri Bakti Sarimas (TBS), Direksi Law Firm Justitia Indonesia (LFJI), AHU-0000366-AHA.01.29 Tahun 2019 Musa Siregar SH, CPL, CPCLE, CPM, CPArb, CDBP, mengatakan dirinya merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan dan perlindungan hak hak karyawan sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan perusahaan tersebut selesai.
"Ada 2000 karyawan yang saat ini bekerja di PT TBS, kami dari LFJI sampai kiamat pun akan melakukan pendampingan dan perlindungan hak hak karyawan sesuai dengan ketentuan, jangan sampai isu isu yang dibangun oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab mengganggu semangat mereka bekerja," tegas Musa Siregar saat ditemui dikantornya di Kisaran, pada Minggu (7/1/2024).
Baca Juga: Mengapa Warna Cat Pintu Termasuk Salah Satu dari 7 Ciri Rumah yang Diyakini Pembawa Sial
Sementara Ketua PUK SPSI PT TBS Arifin menjelaskan, terkait persolan isu pengalihan aset Perusahaan tersebut, dengan tegas menyatakan sikap akan tetap setia kepada Perusahaan tempatnya bekerja, dan mendukung segala bentuk kebijakan yang dijalankan Perusahaan untuk kesejahteraan karyawan.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?